KNKT DORONG PENGUATAN TATA KELOLA KESELAMATAN KENDARAAN LISTRIK UNTUK MITIGASI RISIKO KEBAKARAN
JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menilai perlunya penguatan tata kelola keselamatan kendaraan listrik seiring meningkatnya penggunaan kendaraan berbasis baterai di Indonesia. Salah satu perhatian yang mengemuka adalah belum adanya kejelasan mengenai pihak yang bertugas sebagai penangan pertama ketika terjadi kecelakaan kendaraan listrik di jalan raya.
"Siapa yang sebenarnya jadi tim first responder? Ini kita belum tentukan. Padahal dalam kecelakaan kendaraan listrik, kejelasan pihak yang pertama menangani menjadi sangat penting mengingat adanya risiko tegangan tinggi, kebakaran baterai, dan lain sebagainya." ujar Ketua KNKT Dr. Ir. Soerjanto Tjahjono saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Penelitian dan Pengembangan Bidang Pemerintahan Tahun 2026 bertema kebencanaan yang diselenggarakan oleh Pusat Riset dan Inovasi Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Centre for Ageing Studies Universitas Indonesia di Grha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/6).
Forum tersebut mengangkat kajian mengenai manajemen risiko kesiapsiagaan dan tata kelola kendaraan listrik sebagai strategi keselamatan kebakaran. Kegiatan ini mempertemukan unsur pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, dan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas kesiapan menghadapi risiko yang muncul seiring berkembangnya penggunaan kendaraan listrik.
Dalam paparannya, Ketua KNKT menjelaskan bahwa tren penggunaan kendaraan listrik terus meningkat. Bersamaan dengan itu, berbagai risiko keselamatan perlu menjadi perhatian sejak dini. KNKT mencatat telah terjadi sejumlah kejadian yang melibatkan kendaraan listrik, termasuk insiden mobil sedan listrik yang mengeluarkan asap di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada 13 Mei 2025.
Menurut KNKT, pengelolaan risiko kendaraan listrik tidak hanya berkaitan dengan kondisi kendaraan itu sendiri, tetapi juga mencakup kesiapan awak kendaraan, kondisi lintasan operasional, karakteristik muatan, serta mekanisme penanganan keadaan darurat apabila terjadi kecelakaan atau kebakaran. Seluruh aspek tersebut perlu dipersiapkan secara terpadu agar risiko dapat diminimalkan.
KNKT juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi dalam penanganan kebakaran kendaraan listrik. Berbeda dengan kendaraan konvensional, kendaraan listrik memiliki sistem tegangan tinggi yang berpotensi menimbulkan sengatan listrik apabila terjadi kerusakan pada sistem isolasi. Selain itu terdapat risiko thermal runaway, yaitu reaksi kimia yang menyebabkan peningkatan suhu secara berantai pada baterai. Risiko lain yang menjadi perhatian adalah kemungkinan baterai kembali menyala setelah api berhasil dipadamkan, baik dalam hitungan jam, hari, maupun lebih dari satu minggu setelah kejadian.
Tantangan berikutnya berkaitan dengan desain kendaraan listrik yang menyulitkan petugas menjangkau sumber api pada baterai. Dalam kondisi tertentu, proses pemadaman juga menghadapi potensi bahaya tambahan, termasuk kemungkinan ledakan serta keterbatasan metode pemadaman yang dapat diterapkan pada kendaraan berukuran besar seperti bus listrik.
Lebih lanjut, KNKT mengidentifikasi sejumlah kondisi yang masih memerlukan perhatian. Hingga saat ini para peneliti dan praktisi masih terus mencari metode yang paling efektif dalam penanganan kebakaran kendaraan listrik. Belum terdapat alat pemadam api ringan yang secara khusus diklaim efektif untuk memadamkan kebakaran kendaraan listrik, sementara panduan tanggap darurat dari berbagai manufaktur pada umumnya masih merekomendasikan penggunaan air dalam jumlah besar sebagai metode pemadaman.
Selain persoalan penanganan di lapangan, KNKT juga menyoroti belum adanya kewajiban bagi seluruh manufaktur untuk menyediakan Emergency Rescue Sheet dan Emergency Response Guide yang mengacu pada standar ISO 17840 sebagai pedoman bagi petugas penyelamat ketika menangani kecelakaan kendaraan listrik. KNKT juga mencatat bahwa sebagian manual pemilik dan manual perbaikan kendaraan masih belum tersedia dalam bahasa Indonesia atau belum dapat diakses secara bebas oleh masyarakat.
Melalui forum diskusi ini, KNKT mendorong adanya kejelasan kewenangan penanganan kecelakaan kendaraan listrik, penyusunan pedoman tanggap darurat yang seragam, peningkatan kapasitas personel penolong, serta penguatan sarana dan prasarana keselamatan. Langkah-langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia berjalan seiring dengan peningkatan aspek keselamatan bagi pengguna, petugas penanganan darurat, dan masyarakat luas.